Cara mendirikan CV

Di artikel sebelumnya, telah kita bahas perbedaan mengenai CV dan PT. Nah, makin penasaran dong tentunya bagaimana cara mendirikan CV. Simak artikel berikut ya:

CV dapat didirikan dengan syarat dan prosedur yang lebih mudah daripada PT, yaitu hanya mensyaratkan pendirian oleh 2 orang, dengan menggunakan akta Notaris yang berbahasa Indonesia. Walaupun dewasa ini pendirian CV mengharuskan adanya akta notaris, namun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dinyatakan bahwa pendirian CV tidak mutlak harus dengan akta Notaris.

Pada saat para pihak sudah sepakat untuk mendirikan CV, maka dapat datang ke kantor Notaris dengan membawa KTP. Untuk pendirian CV, tidak diperukan adanya pengecekan nama CV terlebih dahulu. Oleh karena itu proses nya akan lebih cepat dan mudah dibandingkan dengan pendirian PT.
Namun demikian, dengan tidak didahuluinya dengan pengecekan nama CV, menyebabkan nama CV sering sama antara satu dengan yang lainnya.
Pada waktu pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke Notaris adalah adanya persiapan mengenai:
1. Calon nama yang akan digunakan oleh CV tersebut
2. tempat kedudukan dari CV
3. Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.
4. Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya).

Untuk menyatakan telah berdirinya suatu CV, sebenarnya cukup hanya dengan akta Notaris tersebut, namun untuk memperkokoh posisi CV tersebut, sebaiknya CV tersebut di daftarkan pada Pengadilan Negeri setempat dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan. Oya, biaya pendirian CV pada umumnya 500-700 ribu, dengan masa pembuatan umumnya 2-7 hari. CV cukup didaftarkan di kota/kabupaten setempat, tidak seperti PT yang harus didaftarkan ke Kementrian Pusat. Sedangkan untuk biaya pendirian PT umumnya 4-5juta rupiah dengan masa pembuatan umumnya 3-4 minggu.

Apakah itu akta, SKDP, NPWP dan pendaftaran pengadilan saja sudah cukup?
Sebenarnya semua itu tergantung pada kebutuhannya. Dalam menjalankan suatu usaha yang tidak memerlukan tender pada instansi pemerintahan, dan hanya digunakan sebagai wadah berusaha, maka dengan surat-surat tersebut saja sudah cukup untuk pendirian suatu CV. Namun, apabila menginginkan ijin yang lebih lengkap dan akan digunakan untuk keperluan tender, biasanya dilengkapi dengan surat-surat lainnya yaitu:
1. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
3. Tanda Daftar Perseroan (khusus CV)
4. Izin Gangguan (HO)

Untuk SIUP, TDP, dan HO, syarat-syaratnya adalah mengisi formulir (didapat di Kantor Pelayanan Terpadu), fotokopi akta notaris pendirian CV, fotokopi sertifikat tanah dan tanda lunas pembayaran PBB, fotokopi KTP, tandatangan lurah dan camat setempat. Untuk HO, biasanya akan ada petugas survey yang akan mendatangi lokasi tempat usaha untuk melakukan survey.

Diambil dari:http://irmadevita.com dengan beberapa penambahan.