Di artikel sebelumnya, telah kita bahas perbedaan mengenai CV dan PT. Nah, makin penasaran dong tentunya bagaimana cara mendirikan CV. Simak artikel berikut ya: CV dapat didirikan dengan syarat dan prosedur yang lebih mudah daripada PT, yaitu hanya mensyaratkan pendirian oleh 2 orang, dengan menggunakan akta Notaris yang berbahasa Indonesia. Walaupun dewasa ini pendirian CV mengharuskan adanya akta notaris, namun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dinyatakan bahwa pendirian CV tidak mutlak harus dengan akta Notaris. Pada saat para pihak sudah…
Continue Reading