Kursus Komputer untuk Perangkat Desa di Sragen Pekerjaan perangkat desa sekarang bukan lagi pekerjaan yang dipandang sebelah mata.Terlebih setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Desa menjadi entitas yang naik kelas, tidak terkecuali aparaturnya (Kades dan Perangkat Desa). Kesejahtetaan Perangkat betul-betul terjamin karena perangkat desa mendapatkan penghasilan terap (Siltap) minimal setara PNS golongan IIA. Belum lagi jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, kematian, pensiun dan hari tua melalui BPJS Jamsostek, menjadikan aparatur desa sangat terjamin perlindungan…
Continue Reading