Syarat Dokumen Calon Perangkat Desa

  • Setiap penduduk yang mencalonkan diri sebagai Calon Perangkat Desa harus datang sendiri ke tempat pendaftaran dengan mengajukan surat lamaran rangkap 3 (tiga) yang dibuat dan ditandatangani oleh Bakal Calon di atas kertas bermaterai cukup yang ditujukan kepada TP3D, dengan dilampiri:
    1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk/Surat Keterangan Tanda Penduduk dan/atau Kartu Keluarga, yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
    2. fotokopi ijazah pendidikan tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
    3. fotokopi akte kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
    4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
    5. surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta nyata-nyata tidak terganggu jiwa/ingatannya dari dokter pemerintah;
    6. surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit Pemerintah;
    7. izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi PNS;
    8. izin tertulis dari pimpinan atau instansi yang berwenang bagi anggota TNI/POLRI/Pegawai BUMN/BUMD;
    9. surat pemberitahuan tertulis kepada Kepala Desa dan Camat bagi Perangkat Desa dan anggota BPD;
    10. fotokopi Keputusan Bupati tentang Pemberhentian bagi Kepala Desa;
    11. fotokopi sertifikat/ijazah pendidikan bidang komputer dilegalisir pejabat/lembaga yang berwenang bagi yang memiliki;
    12. surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh Bakal Calon di atas kertas bermaterai cukup, yang terdiri dari :
      • pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
      • pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika; dan
      • pernyataan kesanggupan berdomisili dengan pindah penduduk ke Desa setempat paling lambat 1 (satu) bulan sejak dilantik sebagai Perangkat Desa.
    13. pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm.
  • Bentuk Format Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini.

Download PERBUP PERANGKAT DESA KLATEN NO 6 TAHUN 2018 KLIK DI SINI

Nah, sudah tahu kan bahwa ijazah/sertifikat kursus komputer sangat penting digunakan dalam melamar sebagai perangkat desa? Dan salah satu syarat utama bagi calon perangkat desa yakni mampu mengoperasionalkan komputer sekurang-kurangnya menguasai Ms. Word, Ms. Excel dan Ms. Powerpoint dibuktikan dengan kepemilikan ijazah/sertifikat keahlian komputer;

Oleh karena itu, yuk segera bagi yang membutuhkan kursus komputer atau sertifikat kursus komputer silakan datang ke LKP KEMBAR:

Pusat: Jl. Solo-Yogya km.30 Jombor Ceper Klaten

Cabang: Jl. Pemuda 5 Bareng Klaten

WA: 0858-7778-5500

www.rumahpintar-kembar.com