Prinsip Berbisnis Rasulullah SAW

Selain kejujuran dan keadilan dalam berbisnis, ketika menjalankan roda perdagangan Rasulullah SAW sangat memegang  teguh peraturan-peraturan sederhana tapi memiliki efek yang luar biasa besar berikut ini:

Pertama, penjual tidak boleh mempraktikkan kebohongan dan penipuan mengenai barang-barang yang dijual kepada pembeli.

Kedua, para pelanggan yang tidak sanggup membayar kontan, hendaknya diberi tempo untuk melunasinya. Selanjutnya, pengampunan hendaknya diberikan jika ia benar-benar tidak sanggup membayar. Seseorang akan dimasukkan ke surga, karena pernah berdagang di dunia, dan menunjukkan kebaikan kepada orang-orang, memberikan tempo untuk melunasi hutangnya, serta membebaskan pembayaran bagi yang sangat membutuhkan.

Ketiga, penjual harus menjauhi sumpah yang berlebih-lebihan dalam menjual suatu barang.

Keempat, hanya dengan kesepakatan bersama, atau dengan suatu usulan dan penerimaan, penjualan barang akan sempurna.

Kelima, penjual harus tegas terhadap timbangan dan takaran.

Keenam, orang yang akan membayar di muka untuk pembelian suatu barang tidak boleh menjualnya sebelum barang tersebut benar-benar menjadi miliknya.

Ketujuh, Muhammad telah melarang bentuk monopoli dalam perdagangan.

Kedelapan, tidak ada harga komoditi yang boleh dibatasi.

rasulullah business school

Bagi Sahabat Pintar yang ingin membaca buku Rasulullah Business School, datang langsung ya ke Taman Bacaan Rumah Pintar KEMBAR

Jl.Solo-Yogya km.30 Jombor Ceper Klaten. Telp (0272) 3154 777.

Buka Senin-Sabtu 08.00-20.00 dan Minggu 08.00-14.oo.

Kami tunggu kedatangan Anda di Rumah Pintar Kembar